Ada beberapa gelar akademik yang punya kemiripan dalam penulisan dan penyebutan sehingga sulit dibedakan dengan yang lain seperti gelar Prof., Dr., dr., Dra., Drs., dan Ir.
Lantas, dimana kesamaan setiap gelar diatas? Persamaannya ada pada penulisannya yang ditulis di depan atau sebelum nama orang yang memiliki gelar tersebut.
Bedanya ada pada bidang ilmu yang ditempuh. Misalnya, seorang dokter harus kuliah pendidikan kedokteran terlebih dahulu agar bisa menyandang gelar dr. di depan namanya.
Sementara, untuk bisa memperoleh gelar Dr., seseorang sudah harus menyelesaikan program sarjana untuk Strata-1 (S1) dan Strata-2 (S2).
Atau, bisa juga diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa bagi masyarakat meski dalam penggunaan atau penulisan harus ditambahkan informasi Honoris Causa atau gelar kehormatan.
Untuk tiga gelar terakhir yakni Drs., Dra., serta Ir., sudah dihapus sejak lama karena beberapa alasan salah satunya soal kesamaan dengan gelar-gelar lainnya.
Tapi, apa sih perbedaan gelar akademik Prof., Dr., dr., Dra., Drs., dan Ir.? Bagaimana membedakan setiap gelar tersebut? Jika penasaran, simak artikel ini sampai habis.
1. Apa itu Gelar akademik Prof.?

Gelar akademik Prof. atau profesor adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang telah memiliki status guru besar di satu perguruan tinggi.
Artinya, profesor adalah pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi yang kadang juga disebut dengan guru besar atau mahaguru.
Untuk mendapatkan gelar ini, seseorang sudah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan syarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005.
Beleid tersebut juga mengulas definisi profesor yakni jabatan fungsional yang diberikan kepada dosen yang ada di perguruan tinggi.
Baca Juga:
- Perbedaan Bos, Pemimpin, Leader, Manajer, Ketua dan Presidium
- Perbedaan Novel, Novelet, Novella, Cerpen, Cerbung dan Roman
- 120+ Contoh Jenis Pekerjaan dan Profesi: Tugas, Tanggung Jawab & Fungsi
Misalnya harus sudah menempuh tiga jenjang pendidikan tinggi sebelumnya yakni S1, (Sarjana) S2 (Pascasarjana) dan juga S3 (Doktoral).
Selain itu, ia juga sudah mengabdi selama setidaknya 10 tahun sekaligus aktif melakukan penelitian dan pengembangan, yang merupakan satu dari tiga poin utama tri dharma perguruan tinggi.
Juga sudah harus memenuhi syarat kredit nilai atau KUM minimal 850. Dengan demikian, untuk mendapatkan gelar ini sangat sulit.
Oh iya, gelar ini sendiri ditulis sebelum nama diikuti dengan gelar yang diperoleh sebelumnya untuk strata dua dan spesialis. Misalnya, Prof. Dr. Andri Subekti, M.Pd atau Prof. Dr. Philoteus, M.Si dan seterusnya.
2. Apa itu gelar Dr.?

Dr. adalah kepanjangan dari Doktor, yang merupakan gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa yang telah berhasil menempuh pendidikan strata tiga (S3).
Atau, seorang sarjana yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi. Dan gelar yang sama juga diemban oleh doktor kehormatan atau honoris causa.
Doktor kehormatan sendiri adalah gelar doktor yang diberikan kepada seseorang oleh perguruan tinggi sebagai penghormatan atas jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan.
Hanya saja, penulisannya disertai dengan informasi untuk penghargaan dimaksud sehingga, ditulis menjadi doktor honoris causa atau Dr. (H.C.).
Jika gelar ini diperoleh secara akademik dan bukan diberikan karena jasanya di bidang tertentu, maka ia harus ditulis juga dengan gelar pascasarjana yang diperoleh sebelumnya, tidak termasuk S1.
Dan ini berlaku untuk program pendidikan baik linier atau tidak linear. Misalnya, Dr. Aman damai, M.Pd, Dr. Sinyo Sinarilah, M.Si atau Dr. (H.C.) Sintawati.
3. Apa itu Gelar dr.?

Gelar dr. adalah kepanjangan dari dokter atau lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan.
Gelar ini sendiri bisa disandang oleh setiap keahlian di bidang kedokteran mulai dari dokter umum, dokter anak, dokter bedah, dokter forensik, dokter gigi dan lain sebagainya.
Penulisan gelar ini sendiri ditulis dengan huruf kecil semua agar bisa dibedakan dengan gelar lain yang penulisannya serupa yakni doktor atau Dr.
Hanya saja, dalam beberapa kasus, penulisan gelar dokter ini ditulis Dr. seperti yang umum ditemui pada beberapa plang rumah sakit.
Misalnya, RS Dr. J. H. Awaloei, RSU Dr. Soetomo, Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan atau RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Tentu saja, penulisan plang rumah sakit tersebut keliru. Mengapa demikian? Karena dalam aturan penulisan gelar dokter harus ditulis huruf kecil semua.
Sementara, apabila dalam kasus dr. yang bersangkutan tersebut juga punya gelar S3, maka harus ditulis juga dengan gelar tersebut menjadi Dr., dr diikuti dengan nama.
Misalnya, Dr., dr. Andri Subekti, Dr., dr. Andre Salidikin dan lain sebagainya. Sementara, jika belum menempuh pendidikan S3, maka penulisannya akan seperti dr. Andre Salidikin serta dr. Andri Subekti.
4. Apa itu Gelar Dra?

Dra. adalah gelar akademik yang diperuntukan untuk perempuan yang telah melalui atau telah dinyatakan lulus ujian sarjana di perguruan tinggi untuk profesi keguruan atau bidang setara lainnya.
Hanya saja, gelar satu ini sudah dihapus atau tidak digunakan lagi sejak tahun 1993 meski masih bisa ditemui sampai hari ini.
Mengapa demikian? Karena tidak adanya penyetaraan untuk gelar akademik dalam bahasa Indonesia seperti dalam kasus Insinyur.
5. Apa itu Gelar Drs?

Drs. adalah gelar akademis yang diperuntukan untuk pria atau laki-laki yang telah dinyatakan lulus ujian sarjana di perguruan tinggi.
Sama seperti gelar Dra diatas yang mana gelar Drs juga sudah dihapus di tahun yang sama dengan tujuan untuk membuat standar gelar akademik yang sesuai dan setara dengan program sejenis.
6. Apa itu gelar Ir.?

Ir. adalah kepanjangan dari Insinyur, yang merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian sarjana teknik di perguruan tinggi.
Dan lewat Keputusan Mendikbud RI No. 36/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, gelar Insinyur sudah dihapuskan bersamaan dengan gelar-gelar seperti Dra dan Drs.
Lalu apa pengganti gelar Insinyur hari ini? Untuk gelar Ir. digantikan dengan gelar S.T yang merupakan akronim dari Sarjana Teknik.
Perbedaan Gelar Akademik Prof., Dr., dr., Dra., Drs., dan Ir. serta Contohnya
Lantas, apa sih perbedaan gelar dr. , Dr. , Dra., Drs., dan Ir.? Pasti penasaran, kan? Jika iya, simak artikel ini sampai habis.
Perbedaan | Prof. | Dr. | dr. | Dra. | Drs. | Ir. |
Kepanjangan | Profesor | Doktor | Dokter | Doktoranda | Doktorandus | Insinyur |
Setara | Gelar akademik tertinggi | S-3 | S-1 | Profesi | Profesi | Profesi |
Gender | Semua | Semua | Semua | Perempuan | Laki-Laki | Semua |
Status | Masih digunakan | Masih digunakan | Masih digunakan | Sudah dihapus | Sudah dihapus | Sudah dihapus |
Keilmuan | Sarjana | Sarjana | Profesi | Keprofesian | Keprofesian | Keprofesian teknik |
Contoh | Prof., Dr. Sutarno, M.Pd | Dr. Dono Kasino | dr. Soebakti | Dra. Markona | Drs. Markoni | Ir. Joko Widodo |
Selain tabel diatas, perbedaan paling mencolok dari setiap gelar diatas pada durasi waktu untuk memperoleh gelar tersebut.
Misalnya, untuk mendapatkan gelar profesor, seseorang harus sudah mengabdi selama ± 10 tahun, aktif melakukan publikasi karya ilmiah dan sudah harus memiliki gelar doktor sebelumnya.
Lalu harus melalui berbagai proses salah satunya adalah pengajuan ke kementerian pendidikan dan kebudayaan. Sementara, untuk gelar Dr. syaratnya cukup mudah.
Karena gelar ini bisa diperoleh secara akademik tanpa harus pengajuan dulu ke kementerian pendidikan. Tapi minimal sudah harus menempuh jenjang pendidikan pascasarjana sebelumnya.
Artinya, sudah harus memiliki gelar S2. Untuk gelar dr pada dasarnya bisa ditempuh oleh mahasiswa kedokteran antara 3,5 hingga 5 tahun.
Disisi lain, untuk tiga gelar terakhir yakni Doktoranda (Dra), Doktorandus (Drs) dan Insinyur (Ir) sudah dihapuskan dan diganti dengan gelar sarjana lain sesuai program studi.
Lantas, mengapa gelar-gelar tersebut dihapus? Ada banyak alasan. Salah satunya berkaitan dengan lama studi dan penyesuaian dengan sistem pendidikan di luar negeri.
Misalnya, untuk dapat gelar Ir. seseorang harus menempuh studi selama minimal 5 tahun, yang pada dasarnya, gelar tersebut sudah setara dengan gelar Master di luar negeri.
Menariknya lagi, jumlah mata kuliah yang ditempuh setara dengan gelar sarjana. Juga, gelar tersebut hampir sama dengan gelar untuk jenjang pendidikan S3 yakni doktor.
Penutup
Mengetahui letak perbedaan tiap gelar di atas sangat penting. Meski beberapa gelar sudah tidak lagi dipakai sekarang.
Jika ada tambahan, masukkan atau mungkin koreksi terkait postingan ini, jangan lupa sampaikan lewat kolom komentar dibawah.
Demikian artikel tentang perbedaan gelar akademik Prof., Dr., dr., Dra., Drs., dan Ir. serta Contohnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda. ***